Struktur Organisasi Mapala SABAK 2012-2013


Struktur Organisasi Mapala SABAK 2012-201
3



Ketua Umum : R.Fadly A.S. / 20-200130 Tapak






Sekretaris Umum : Ria Sari/ 19-110126 Merapi Dempo






Bendahara Umum : Menik S. / 20-200131 Tapak





Biro Litbang : Evi Kartini/ 19-110127 Lentera





Biro Logistik : Syafrizal Riesky/ 20-200132 Tapak





Biro Indok : Dian Apriyanti / 20-200128 Tapak




Biro Humas : Henni Martini / 17-090123 Azimuth





Koordinator Divisi : Chaidir Ali / 20-200129 Tapak
Selengkapnya...

Bubar dan Perkenalan Ormawa 2011



Buka Bersama Anak-anak Panti Asuhan Huznuzzan 2011







Perkenalan Ormawa 2011



Selengkapnya...

Anggaran Rumah Tangga Mapala SABAK



BAB I
Lambang, Bendera dan Lagu

Pasal 1
Lambang


Lambang ini terdiri dari:
1.      Batu SABAK
Batu Sabak adalah alat tulis kuno yang berasal dari  bahasa Sansekerta yang menyimbolkan ilmu pengetahuan alam.
2.      Sayap
Menyimbolkan pengembangan organisasi. Sepasang sayap berjumlah 12 helai menunjukkan tanggal dan bulan berdirinya Mapala SABAK Fakultas MIPA Universitas Sriwijaya.
3.      Tali
Secara keseluruhan menyimbolkan hubungan atau ikatan kekeluargaan. Dengan jumlah
a.       Jumlah tali 1 buah.
b.      Jumlah simpul ujung tali 9 buah.
c.       Jumlah simpul sepanjang tali 93 buah.
Menyimbolkan tahun berdirinya Mapala SABAK FMIPA UNSRI.

4.      Pita
Bertuliskan Fakultas MIPA Universitas Sriwijaya yang menyimbolkan bahwa Organisasi Mapala SABAK berada di bawah naungan FMIPA UNSRI.
5.      Tulisan Sandi Rimba Kami
Memiliki pengertian rahasia alam kita. Memiliki tujuan bahwa sebagai Mahasiswa MIPA, kita dituntut untuk selalu belajar (sesuai dengan disiplin ilmunya) dan selalu berusaha untuk dapat mengembangkan ilmunya agar dapat menjawab semua rahasia yang dimiliki oleh alam semesta, agar dapat digunakan seefisien mungkin.
6.      Bunga teratai
Melambangkan falsafah yang dianut oleh Mapala SABAK FMIPA UNSRI adalah nilai-nilai dari Pancasila.
7.      Warna
a.       Tulisan secara keseluruhan berwarna hitam.
b.      Garis lis berwarna hitam.
c.       Bunga teratai berwarna kuning.
d.      Sayap berwarna biru.
e.       Batu SABAK berwarna orange.
f.       Tali tambang berwarna putih.
g.      Latar belakang dalam lingkaran berwarna hijau.

Pasal 2

Bendera


Bendera Mapala SABAK memiliki ukuran 120 cm x 80 cm dengan warna dasar orange yang di tengahnya terdapat Lambang Mapala SABAK.
Pasal 3
Lagu
Lagu Mars Mapala SABAK melambangkan semangat. Sedangkan lagu Hymne merupakan lagu wajib yang dinyanyikan pada acara resmi.


BAB II
Keanggotaan

Pasal 4
Syarat keanggotaan :
  1. Anggota biasa :
    1. Setiap anggota Mapala SABAK adalah mahasiswa FMIPA UNSRI.
    2. Mencintai alam dan gemar meneliti.
    3. Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
    4. Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
    5. Lulus Pendidikan Dasar dan Latihan (DIKSARLAT) dan melakukan ekspedisi.
b.      Anggota luar biasa:
Anggota biasa yang tidak terdaftar lagi di FMIPA UNSRI.
c.       Anggota kehormatan:
    1. Orang yang dianggap berjasa terhadap Mapala SABAK.
    2. Disetujui dan disahkan di forum Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar Mapala SABAK.

Pasal 5
Hak-hak anggota
  1. Hanya anggota biasa yang berhak memilih dan dipilih.
  2. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
  3. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
  4. Setiap anggota biasa berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau  diwakilkan.
  5. Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala kegiatan Mapala SABAK.
  6. Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disahkan.
  7. Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada Badan Pengurus Harian.
  8. Setiap anggota berhak mengajukan saran-saran kepada Badan Pengurus Harian melalui prosedur yang ada.
  9. Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang disediakan organisasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku selama tidak merugikan organisasi Mapala SABAK.
  10. Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat khusus kepada Badan Pengurus Harian.
  11. Setiap anggota mempunyai hak perlindungan dari organisasi Mapala SABAK.

Pasal 6
Kewajiban anggota
  1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
  2. Setiap anggota biasa wajib membayar iuran organisasi.
  3. Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan golongan, aliran, suku dan agama.
  4. Setiap anggota berkewajiban memajukan organisai.
  5. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta isinya.
Pasal 7
Disiplin anggota
  1. Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
  2. Sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat khusus.

Pasal 8
Sebab sanksi
Anggota MAPALA SABAK dikenakan sanksi karena :
  1. Tidak memberikan pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan.
  2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 9
Pembelaan
  1. Anggota MAPALA SABAK yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan dalam rapat khusus.
  2. Bila yang bersangkutan dalam pasal 9 ayat 1 di atas tidak dapat menerima keputusan rapat khusus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulangan yang khusus diadakan untuk ini dengan bantuan anggota lainnya.
  3. Putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 orang dari jumlah yang hadir dalam rapat.

Pasal 10
Hilangnya keanggotaan
  1. Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan-alasannnya kepada Badan Pengurus Harian.
  2. Diberhentikan atas keputusan Rapat Pleno Pengurus (RPP).

BAB III
Organisasi

Pasal 11
Pendukung Organisasi
Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :
  1. Pelindung        : Dekan Fakultas MIPA UNSRI.
  2. Penasehat:
a.       Pembantu Dekan I FMIPA UNSRI
b.      Pembantu Dekan II FMIPA UNSRI
  1. Pembina          : Pembantu Dekan III FMIPA UNSRI
  1. Pengarah         :
a.       Anggota luar biasa
b.      Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal-hal teknis.
5. Tenaga ahli      : Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan      
  keahliannya untuk memajukan organisasi.
6.   Donatur        : Adalah anggota masyarakat dan instansi yang bersedia menyumbangkan materi untuk mendukung kegiatan organisasi yang  
  tidak mengikat.

Pasal 12
Pengurus
Badan Pengurus Harian terdiri dari :
  1. Ketua Umum.
  2. Sekretaris Umum.
  3. Bendahara Umum.
  4. Koordinator Bidang I terdiri dari:
-          Biro Penelitian dan Pengembangan ( LITBANG ).
-          Biro Logistik
-          Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS)
-          Biro Informasi, Publikasi dan Dokumentasi
-          Biro yang dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi
  1. Koordinator Bidang II terdiri dari:
-          Divisi Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
-          Divisi Caving
-          Divisi Search and Rescue
-          Divisi Rock Climbing
-          Divisi Rafting
-          Divisi Mountaineering
-          Divisi yang dianggap perlu dan dapat memajukan organisasi

Pasal 13
Hak dan kewajiban pengurus
      Hak dan kewajiban pengurus antara lain:
  1. Ketua Umum
    1. Ketua Umum bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan.
    2. Ketua Umum adalah mandataris organisasi dan  penanggung jawab penuh organisasi.
    3. Sikap dan tindakan Ketua Umum yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat Badan pengurus harian.
    4. Ketua Umum membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
    5. Ketua Umum mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
    6. Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
    7. Bertanggung jawab terhadap Musyawara Anggota
  2. Sekretaris Umum.
    1. Membantu  Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretariatan.
    2. Setiap surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
    3. Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
    4. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
    5. Mewakili ketua umum jika ketua umum berhalangan.
  3. Bendahara Umum.
    1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
    2. Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
    4. Memberikan masukan kepada ketua umum tentang masalah umum keorganisasian maupun masalah khusus yang berkenaan dengan tugas – tugas bendahara.

  1. Koordinator Bidang I dan II.
    1. Mengkoordinir dan mengawasi biro - biro/ divisi – divisi yang berada dibawah bidnagnya masing – masing.
    2. Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua – ketua, biro / divisi tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
    3. Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
    4. Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan / kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
    5. Meminta pertanggung jawaban ketua – ketua biro / divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
    6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  2. Biro dan Divisi
    1. Biro Penelitian dan Pengembangan.(LITBANG)
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi.
    1. Biro Logistik
- Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat  alat –
   alat yang ada / milik organisasi.
- Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
- Mengkoordinir barang – barang  keperluan organisasi.
- Berusaha untuk menambakan kuantitas sarana.
- Bertangung jawab atas perawatan barang inventaris organisasi.
    1. Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS)
- Mengumumkan informasi organisasi kepada anggotanya
- Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
- berusaha membuat jaringan degan lembaga instansi terkait baik lokal, nasional                      maupun internasional.
    1. Biro Informasi, Publikasi dan Dokumentasi
-          Bertanggung jawab atas dokumen organisasi.
-          Menjaga dan mengelola arsip dan buku panduan materi serta data-data penting untuk keperluan aktifitas anggota organisasi
-          Membuat media propaganda dan informasi, sebagai saran tentang keadaan alam dan lingkungan kita
-          Membuat kliping, mengumpulkan informasi dan data-data serta naskah-naskah lainnya sabagai wahana informasi bagi intern ataupun ekstern organisasi.
-          Memberikan masukan kepada ketua umum dan melakukan koordinasi secara kontinu dan terjadwal.

    1. Divisi SAR.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR.
    1. Divisi Mountaineering.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan mountaineering.
    1. Divisi Rafting.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan rafting.
    1. Divisi Rock Climbing
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Rock Climbing.
    1. Divisi Caving.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Caving.
    1. Divisi Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.





Pasal 14
Tata cara pemilihan
1. a. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah anggota dan musyawarah besar dengan suara terbanyak dari  peserta musyawarah.
     b. Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua Umum.
2. a.  Formatur Ketua Umum mengajukan atau diajukan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua Umum.
    b. Panitia pemilihan Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan melalui rapat anggota.


Pasal 15
Masa Jabatan
  1. Masa jabatan badan pengurus  harian lamanya 1 tahun sejak ditetapkan.
  2. Masa jabatan badan pengurus harian dapat lebih atau kurang dari 1 tahun bilamana rapat anggota menghendaki demikian.


BAB IV
Persidangan
Pasal 16
Musyawarah Besar

  1. Musyawarah Besar MAPALA SABAK membicarakan :
    1. Perubahan dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
    2. Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
    3. Pemilihan ketua umum.
  2. Diselenggarakan oleh badan pengurus harian yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.
  3. Musyawarah dianggap sah bila dihadiri oleh anggota luar biasa dan 2/3 dari jumlah anggota biasa. Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
  4. Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan dan dianggap sah walau jumlahnya kurang dari 2/3 dari anggota biasa.
  5. Keputusan musyawah diputuskan dengan musyawah untuk mufakat.
  6. Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.

Pasal 17
Musyawarah  Anggota
  1. Musyawarah anggota dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 dari  seluruh anggota biasa.
  2. Musyawarah anggota diadakan untuk :
    1. Membahas pertanggung jawaban badan pengurus harian untuk diterima atau ditolak
    2. Memilih, mengangkat, dan menetapkan Ketua Umum.
    3. Membahas hal-hal untuk kemajuan oganisasi.
    4. Dan lain-lain yang dianggap perlu.
  3. Diadakan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam Musyawarah anggota

Pasal 18
Rapat Kerja Pengurus
  1. Rapat kerja pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian.
  2. Rapat kerja pengurus diadakan untuk:
a.       Membahas dan membuat program kerja kepengurusan satu periode ke depan.
b.      Mengganti program kerja yang lama dan membuat program kerja yang baru jika     dirasa perlu.
c.       Mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan.



Pasal 19
Rapat Pleno Pengurus
1.      Rapat Pleno pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian dan anggota biasa.
2.      Rapat Pleno pengurus membicarakan:
a.       Hal-hal yang mendesak dan khusus yang dibutuhkan persetujuan anggota biasa MAPALA SABAK.
b.      Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang di anggap merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
c.       Pembelaan terhadap anggota yang dijatuhi sanksi.
d.      Pemberhentian anggota.


Pasal 20
Rapat Harian Pengurus
  1. Rapat Harian pengurus dilakukan oleh badan pengurus harian dan dihadiri anggota biasa.
  2. Membicarakan hal-hal mengenai usulan kegiatan dan partisipasi kegiatan.

Pasal 21
Rapat Divisi dan Biro
Dilaksanakan oleh koordinator bidang I dan II beserta anggotanya.


BAB V
Kekayaan

Pasal 22
Definisi
            Kekayaan merupakan harta atau pun benda yang terdapat dalam organisasi MAPALA SABAK, yang sesuai dengan anggaran dasar BAB VIII pasal 17.

Pasal 23
Fungsi
            Untuk mendukung pelaksanaan kegitan organisasi MAPALA SABAK dan mensejahterakan anggota.


BAB VI
Seragam dan Atribut

Pasal 24


Pakaian Dinas Lapangan

Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berwarna abu-abu muda, dilengkapi dengan atribut:
a.       Lambang MAPALA SABAK di lengan sebelah kiri.
b.      Nama angkatan terletak diatas lambang MAPALA SABAK.
c.       Bendera merah putih terletak dilengan sebelah kanan.
d.      Lambang Universitas Sriwijaya terletak di bawah bendera merah putih.
e.       Nama anggota dan NPA - MS  terletak di atas saku sebelah kanan.
f.       Nama “MAPALA SABAK” terletak diatas saku sebelah kiri.

Pasal 25
Pakaian Dinas Harian
Pakaian dinas harian merupakan identitas MAPALA SABAK dan merupakan salah satu propaganda yang bisa dirancang sendiri dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
Slayer


Slayer berwarna orange yang berbentuk segitiga sama kaki, dengan ukuran alas 150 cm, dan tinggi 70 cm, dan terdapat bordiran lambang MAPALA SABAK yang dipinggirnya terdapat obrasan berwarna orange.


BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 27
Hal-hal yang mengenai aturan yang belum bibahas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan dibahas dikemudian hari.
Selengkapnya...