Anggaran Dasar Mapala SABAK

MUKADIMAH
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan suatu sistematika kerja antara personal yang satu dengan personal yang lainnya. Yang mampu bergerak berdasarkan visi dan misi organisasi. MAPALA SABAK merupakan badan otonom yang berinteraksi di lingkungan kampus FMIPA UNSRI, yang demokratis serta tidak terikat dengan politik manapun, dan mampu menciptakan kehidupan yang selaras, dan seimbang antara mahasiswa sesuai dengan pancasila dan kode etik pencinta alam.
Dengan rahmat Tuhan yang maha esa serta dorongan tekat dan keinginan yang luhur yang berahklak mulia umtuk mrwujudkan tujuan organisasi MAPALA SABAK yaitu, menciptakan insan akademis yang bermoral dan bertanggung jawab serta berwawasan lingkungan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Maka disusunlah AD/ART MAPALA SABAK yang dirangkum sebagai berikut:

LESTARI……!!!!!!






ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM SABAK
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1
Nama
Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sriwijaya ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam Sandi Rimba Kami yang selanjutnya disingkat menjadi MAPALA SABAK.
Pasal 2
MAPALA SABAK didirikan pada tanggal 12 Desember 1993 di Palembang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
MAPALA SABAK bertempat kedudukan di kampus FMIPA UNSRI.


Bab II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan

Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi MAPALA SABAK ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar MAPALA SABAK.

Pasal 5
Azas
MAPALA SABAK berazaskan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Pasal 6
Sifat
MAPALA SABAK merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa pencinta alam FMIPA dan bagian dari keluarga mahasiswa UNSRI yang bersifat :
  1. Kekeluargaan, kebersamaan dan solidaritas
  2. Independen, demokratis dan non politis.

Pasal 7
Tujuan
Organisasi Mapala SABAK bertujuan untuk:
  1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
  2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota Mapala SABAK
  3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
  4. Mewujudkan kerjasama antara Mahasiswa FMIPA UNSRI berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
  5. Menciptakan insan akademis yang bermoral dan bertanggung jawab serta berwawasan lingkungan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


Bab III
Lambang, Bendera dan Lagu

Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari alat tulis sabak bersayap yang terdapat di dalam bunga teratai yang dilengkapi pita, tali, serta bertuliskan Sandi Rimba Kami.

Pasal 9
Bendera
Kain berwarna orange yang ditengahnya terdapat lambang Mapala SABAK

Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne Mapala SABAK yang akan ditentukan kemudian.

Bab IV
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 8
Status
            MAPALA SABAK merupakan badan otonom yang bergerak di bidang kepencintaalaman di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNSRI.

Pasal 9
Fungsi
  1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
  2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas  anggota Mapala SABAK serta civitas akademika FMIPA UNSRI.
  3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota Mapala SABAK serta civitas akademika FMIPA UNSRI.

Pasal 10
Peranan
MAPALA SABAK berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.


Bab V
Keanggotaan
Pasal 11
Anggota Mapala SABAK berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan


Bab VI
Organisasi

Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan Mapala Sabak terdiri dari:
  1. Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
  2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi  Mapala SABAK terdapat pada Musyawarah Besar Mapala SABAK.

Pasal 14
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
  1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Anggota dan Musyawarah Besar MAPALA SABAK.
  2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar MAPALA SABAK.
  3. Pengurus MAPALA SABAK setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
  5. Ketua Umum MAPALA SABAK disahkan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar MAPALA SABAK.
  6. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.


Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus
  1. Pengurus MAPALA SABAK berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
  2. Jika dipandang perlu, pengurus MAPALA SABAK berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAPALA SABAK.
  3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili MAPALA SABAK sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
  4. Pengurus MAPALA SABAK berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar MAPALA SABAK.
  5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.
  6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan job description.


Bab VII
Persidangan

Pasal 16
Rapat pengambilan keputusan
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
  1. Musyawarah Besar ( MUBES ).
  2. Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
  3. Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
  4. Rapat Pleno Pengurus ( RPP ).
  5. Rapat Harian Pengurus ( RHP ).
  6. Rapat Divisi  dan Biro

Bab VIII
Kekayaan

Pasal 17
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota
  2. Anggaran dana kemahasiswaan
  3. Bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi Mapala SABAK

Pasal 18
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.


Bab IX
Seragam dan Atribut
Pasal 19
Seragam dan atribut Mapala SABAK terdiri dari:
  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  2. Pakaian Dinas Harian (PDH)
  3. Slayer

BAB X
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART

Pasal 20
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
            Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar MAPALA SABAK.

Bab XI
Pembubaran
Pasal 21
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota Mapala SABAK.


Bab XII
Aturan Tambahan

Pasal 22
Aturan Tambahan
            Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Bab XIII
Penutup

Pasal 23
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar